BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan
cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai
upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah
mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas., sehingga merugikan
masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama
generasi mudanya.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan
peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia
perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga
jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban.
Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat
peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang
atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi. Bahkan, ada
pula yang masih duduk di bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama
pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau
kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka
mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi
menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan
ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
Hal-hal inilah yang melatar belakangi penulis
untuk menyusun makalah yang berjudul “Narkoba Penghancur Generasi Muda” dengan
bimbingan dari guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dan beberapa
referensi buku tentang narkoba.
B.
TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai
pedoman, agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan
jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan
narkoba. Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang khususnya
pada generasi muda.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu narkoba?
2. Bagaimana penyalagunaan narkoba?
3. Apa dampak narkoba terhadap generasi muda?
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
A.
NARKOBA
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang
bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau
disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san
sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat
atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung,
peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian
masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam
pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan,
langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah
istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan
yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan
dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan,
pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang
menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana
penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif
lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh
ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang
termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam
undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami. Seperti opium (getah
tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat. Akan tetapi, sekarang
tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan
ketergantungan yang tinggi.
B.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan
narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati
pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup
lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan
sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah
itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan
narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi.
Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi
melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian
sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola
ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan,
pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah
terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia
berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan pemakaian
akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang timbul jika
pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat tergantung
pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaiannya. Makin
tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat gejala
sakitnya.
C. DAMPAK NARKOBA TERHADAP GENERASI MUDA
1. Bagi diri sendiri :
Ø Terganggunya
fungsi otak dan perkembangan normal remaja
Ø Daya ingat, sehingga mudah lupa
Ø Perhatian, sehingga sulit berkonsentrasi
Ø Presepsi, sehingga memberi perasaan
semu/khayal
Ø Motivasi, sehingga keinginan dan kemampuan
belajar merosot, persahabatan rusak, minat, dan cita-cita semula padam.
Oleh
karena itu narkoba menyebabkan perkembangan mental-emosional dan sosial remaja
terhambat. Bahkan ia mengalami kemunduran perkembangan.
b. Keracunan
Keracunan yakni gejala yang timbul akibat pemakaian narkoba
dalam jumlah yang cukup banyak, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya.
Gejalanya tergantung pada jenis, jumlah, dan cara penggunaan.
c.
Overdosis
Overdosis
dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan atau perdarahan otak.
Overdosis terjadi karena toleransi sehingga perlu dosis yang lebih besar, atau
karena sudah lama berhenti pakai, lalu memakai lagi dengan dosis yang dahulu
digunakan.
d. Gejala putus zat
Gejala
putus zat yakni gejala ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan
pemakaiannya. Berat atau ringannya gejala tergantung pada jenis zat, dosis, dan
lama pemakaian.
e.
Berulang kali kambuh
Maksud
dari berulang kali kambuh yakni tergantungan yang menyebabkan rasa rindu pada
narkoba, walaupun telah berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan-kawan,
suasana, dan tempat-tempat penggunaan dahulu mendorongnya untuk memakai narkoba
kembali. Itu sebabnya pecandu akan berulang kali kambuh.
f. Gangguan perilaku/mental-sosial
Gangguan perilaku/mental-sosial yakni acuh tak acuh, sulit
mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan,
serta hubungan dengan keluarga/sesama terganggu. Terjadi perubahan mental:
gangguan pemutusan perhatian, motivasi belajar/ bekerja lemah, ide paranoid.
g.
Gangguan kesehatan
Gangguang
kesehatan yakni kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati,
jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat reproduksi, penyakit kulit dan
kelam1n.
h. Kendornya nilai-nilai
Kendornnya nilai-nilai yakni kendornya nilai-nilai kehidupan
agama-sosial-budaya, seperti perilaku s3ks bebas dengan akibatnya (penyakit
kelam1n dan kehamilan yang tidak diinginkan). Sopan santun hilang. Ia menjadi
asosial, mementingkan diri sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain.
i. Masalah ekonomi dan hukum
Masalah ekonomi dan hukum yakni pecandu terlibat hutang.
Karena berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba. Ia mencuri uang atau menjual
barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika masih sekolah, uang sekolah
digunakan membeli narkoba, sehingga terancam putus sekolah. Mungkin juga ia
akan ditahan polisi atau bahkan dipenjara.
2. Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena
barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, tak
bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial. Orang tua malu karena memiliki anak
pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.
3. Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting
bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana
belajar-mengajar.
Prestasi beajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang
berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan
perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah.
Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
4. Bagi masyarakat, bangsa, dan negara
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba. Terjalin
hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan tercipta pasar gelap. Oleh
karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus mata rantai peredarannya.
Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan
pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak
produktif kejahatan meningkat; belum lagi saran/prasarana yang harus
disediakan.
BAB III
PENUTUP
Akihirnya makalah yang berjudul “Penyalah
Gunaan Narkoba di Kalangan Remaja” ini telah selesai dan semoga makalah
yang sedemikian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua sehingga kita bisa
mengerti tentang bahaya narkoba yang bisa mengerogoti moral kita dan sebagai
generasi muda maka kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang punggung
bangsa sekaligus bertangung jawab atas kemauan bangsa ini.
A. SIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika
dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
B. SARAN
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah
ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalahgunakan
narkoba. Karena jika seseorang sudah kecanduan narkoba, efek sampingnya bukan
secara fisik saja, tapi juga secara psikis karena sudah menimbulkan efek
ketergantungan.
DAFTAR PUSTAKA
Martono, Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2006. Pencegahan
dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta :Balai Pustaka.
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta :Balai Pustaka.
Martono, Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2008. Membantu
Pemulihan
Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
terima kasih sangat bermanfaat
ReplyDelete