Wednesday 17 June 2015

MACAM-MACAM NORMA

MACAM-MACAM NORMA
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 4 macam.
1) Norma Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua, mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.
2) Norma kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan ini bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika melanggar sangksinya berupa menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di mana pun dan kapan pun juga. Norma kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.
3) Norma kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.
4) Norma Hukum
Adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang regas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.
Norma Hukum mempunyai dua ciri yaitu
Peraturan itu harus ditaati oleh setiap orang/mengatur tingkah laku manusia
Berisi perintah dan larangan
Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4 antara lain
a. mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. sanksinya tegas;
Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
Polisi – bertugas melakukan penelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa – bertugas menuntut hukuman
Hakim – bertugas menjatuhkan hukuman
Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum.Adapun ancaman hukuman tersebut berupa:
hukuman denda
hukuman kurungan
hukuman penjara
hukuman mati
Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a. tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. masih banyak kepentingan–kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.


0 comments:

Post a Comment