Tuesday 16 June 2015

ARTIKEL Pelanggaran HAM pada Tragedi Trisakti 1998

Pelanggaran HAM pada Tragedi Trisakti 1998

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan golongan, status, keturunan, dan lain-lain. Sehingga, melanggar hak asasi seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan dengan kita melanggar hak asasi sesorang, berarti kita telah merenggut hak asasi orang tersebut.
Pelanggaran hak asasi manusia memang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, akan tetapi, masih banyak ditemukan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia adalah Tragedi Trisakti 1998. Jaminan hak asasi manusia yang telah dilanggar dalam kasus itu adalah jaminan hak untuk hidup. Jaminan hak asasi tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 28A.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dalam pasal 28A tersebut jelas diterangkan bahwa pasal tersebut menjamin hak seseorang untuk hidup. Tetapi, dalam kasus Tragedi Trisakti 1998, para anggota polisi dan militer/TNI yang terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup mahasiswa Universitas Trisakti dengan cara menginjak, memukuli, dan menembak mahasiswa secara brutal. Akibat dari peristiwa itu, 6 orang dinyatakan tewas dan 16 orang lainnya mengalami luka parah.
Kasus tersebut mengakibatkan beberapa kejadian yang juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya terjadi amuk massa dimana-mana, bahkan etnis China juga menjadi sasarannya. Selain membunuh, massa yang mengamuk itu juga memperkosa para wanita keturunan etnis tersebut. Hanya dari sebuah kasus yang melanggar satu bahkan lebih jaminan hak asasi manusia saja, dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang lain.
Kita tidak bisa membiarkan kasus-kasus seperti itu terjadi lagi dan lagi. Oleh karena itu, sebaiknya hak asasi manusia untuk hidup perlu adanya peningkatan jaminan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkannya. Tanpa adanya jaminan yang lebih menjamin, seperti penegakkan hukum, maka kasus-kasus tersebut akan terus terjadi. Karena jika penegakkan hukum tidak dilakukan, khawatir nantinya akan banyak orang yang tidak segan untuk melanggarnya.
Penegakkan hukum untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan dari hak asasi manusia, dapat dilakukan dengan memberatkan sanksi kepada pelanggar hak asasi manusia. Dengan sanksi yang berat, serta para penegak hukum yang tegas, jujur, dan adil, dapat meminimalisir kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik, harus terus berupaya agar hak asasi manusia untuk hidup terjamin perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkannya. Karena jangan sampai hidup seseorang terbuang sia-sia hanya karena masalah yang sebenarnya sepele.
Selain itu, alasan mengapa hak asasi manusia untuk hidup penting untuk dijamin perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkannya adalah karena jika tidak terjamin akan menimbulkan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alasan lainnya adalah karena pemerintah yang berwenang dalam perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan hak asasi manusia mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak warga negara Indonesia untuk hidup. Jika pemerintah tidak menjaminnya, maka pemerintah telah melanggar kewajibannya. Sehingga, penting bagi kita khususnya pemerintah yang berwenang untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan hak asasi manusia.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia memang banyak yang belum terselesaikan atau tuntas. Seperti halnya kasus Tragedi Trisakti 1998 yang sulit untuk dipecahkan. Kasus Trisakti ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi para pelaku tidak pernah terungkap secara jelas atau detail. Salah satu alasan sulitnya memecahkan kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini. Sehingga terdapat banyak hal-hal yang menghambat terpecahkannya kasus tersebut.
Sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat mengatasi kasus Trisakti khususnya kasus yang berkaitan tentang pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup. Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama tentang apa yang terjadi pada saat itu, penyebab timbulnya masalah, dan siapa saja pelaku yang berperan serta dalam masalah itu. Kedua, jika ternyata Komnas HAM dan pemerintah tidak sanggup melakukan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, maka kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi, yaitu PBB. Hal ini bertujuan untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup.
Ketiga, menghargai hak-hak asasi dari warga negara Indonesia, dengan mengusahakan secara maksimal agar hak kita untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak kita untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasan mengemukakan pendapat, perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan lain sebagainya. Keempat, pemerintah yang berwenang harus menegakkan/menegaskan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia di Indonesia, serta memberikan sanksi yang berat dan tegas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Saya berharap, dengan beberapa solusi tadi dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya pelanggaran hak hidup.

0 comments:

Post a Comment