Thursday, 28 May 2015

PENANGGULANGAN KENAKALAN REMAJA


Penanggulangan juvenile delinquency ini demikian kompleks karena masalahnya saling berkaitan antara satu dan yang lainnya. Hal ini dapat dipahami mengingat interaksi dalam masyarakat merupakan suatu sistem. Menurut Kartini Kartono penanggulangan kenakalan remaja dapat ditempuh sebagai berikut:
a. Menghilangkan semua sebab-musabab timbulnya kejahatan remaja, baik yang berupa pribadi familiar, sosial ekonomis dan kultural.
b. Melakukan perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua angkat/asuh dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi perkembangan jasmani dan rohani yang sehat bagi anak-anak remaja.
c. Memindahkan anak-anak nakal ke sekolah yang lebih baik, atau ke tengah lingkungan sosial yang baik.
d. Memberikan latihan bagi para remaja untuk hidup teratur, tertib dan berdisiplin.
e. Memanfaatkan waktu senggang di kamp latihan, untuk membiasakan diri bekerja, belajar dan melakukan rekreasi sehat dengan disiplin tinggi.
f. Menggiatkan organisasi pemuda dengan program-program latihan vokasional untuk mempersiapkan anak remaja delinkuen itu bagi pasaran kerja dan hidup di tengah masyarakat.
g. Memperbanyak lembaga latihan kerja dengan program kegiatan pembangunan.
h. Mendirikan klinik psikologi untuk meringankan dan memecahkan konflik emosional dan gangguan kejiwaan lainnya. Memberikan pengobatan medis dan terapi psikoanalitis bagi mereka yang menderita gangguan kejiwaan.[1]
Sodjono Dirdjosisworo memandang perlu adanya azas sebagai dasar dalam memberikan penanggulangan. Adapun asas umum dalam penaggulangan kenakalan anak menurutnya ada dua sistem:
a. Cara moralitas, dilaksanakan dengan penyebarluasan ajaran-ajaran agama dan moral, perundang-undangan yang baik dan sarana-sarana lain yang dapat menekan nafsu untuk berbuat kejahatan.
b. Cara abolisionistis, berusaha memberantas, menanggulangi kejahatan dengan sebab musababnya.[2]
Azas moralitas merupakan hal urgen karena mempunyai tujuan memberikan pembinaan yang cukup terutama tentang agama, moral dan mengajar anak tentang perundang-undangan dan konsekwensinya jika melanggarnya. Jika pembinaan diberikan sebelum terjadinya kenakalan anak. Hal ini merupakan langkah preventif yang efektif. Namun, jika diberikan pada anak deliquent, maka termasuk rehabilitasi anak. Diharapkan dari cara moralitas, anak akan kembali normal dengan tatanan hidup yang sesuai dengan ajaran agama bermasyarakat dan bernegara.
Sedangkan azas abolisionistis, mempunyai peranan penting terutama dalam menaggulangi anak deliquent dengan usaha-usaha menagani permasalahan anak. Dengan langkah mengidentifikasi penyebab-penyebab deliquent, hingga mencari cara yang tepat untuk menanggulangi kenakalan tersebut.
Kedua azas tersebut mempunyai peran masing-masing dalam memberikan pembinaan dan menaggulangi anak deliquent. Sehingga keterpaduan dalam implementasinya diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinyadeliquent. Karena pada dasarnya anak telah diberikan bekal yang cukup dan baik untuk mengarungi kehidupannnya. Sedangkan pada anak yang terlanjur melakukan kenakalan akan memperoleh cara rehabilitasi yang tepat sehingga anak akan dapat kembali normal dalam menjalani kehidupannya.
Menurut Sarwono, untuk mengurangi benturan gejolak remaja dan untuk memberi kesempatan agar remaja dapat mengembangkan dirinya secara lebih optimal, perlu diciptakan kondisi lingkungan terdekat yang setabil mungkin, khususnya lingkungan keluarga. Keadaan keluarga yang ditandai dengan hubungan suami-isteri yang harmonis akan lebih menjamin remaja yang bisa melewati masa transisinya dengan mulus daripada jika hubungan suami-istri terganggu. Kondisi di rumah tangga dengan adanya orang tua dan saudara-saudara akan lebih menjamin kesejahteraan jiwa remaja daripada asrama atau lembaga pemasyarakatan anak. Karena itu tindakan pencegahan yang paling utama adalah berusaha menjaga perilaku menyimpang pada remaja, keutuhan dan keharmonisan keluarga sebaik-baiknya.
Kalau terjadi masalah dengan suami-istri (ada yang meninggal, atau ada perceraian) lebih baik anak dipindahkan ke sanak keluarga lain atau kalau perlu dipindahkan keluarga lain yang tidak ada hubungan darah (misalnya tidak ada sanak-keluarga atau harus kost) perlu dicarikan yang hubungan antar-anggota keluarganya cukup harmonis. Baru sebagai jalan terakhir, kalau tidak ada jalan lain yang lebih baik, bisa dianjurkan asrama atau lembaga pengasuhan anak lainnya seperti Panti Asuhan dan sebagainya, akan tetapi jika dikehendaki perkembangan jiwa anak yang seoptimal mungkin, perlu diusahakan agar keadaan di asrama atau lembaga itu semirip mungkin dengan keadaan dalam keluarga biasa.[3]
Jadi, tindakan represif ini harus bersifat paedagogis, bukan bersifat “pelanggaran” ataupun “kejahatan”. Semua usaha penanggulangan tersebut hendaknya didasarkan atas sikap dan pandangan bahwa remaja adalah hamba Allah yang masih dalam proses perkembangan/pertumbuhan menuju kematangan pribadinya yang membutuhkan bimbingan dari orang dewasa yang bertanggung jawab.
Menurut Daradjat, faktor-faktor terjadinya kenakalan remaja perlu mendapat penanggulangan sedini mungkin dari semua pihak, terutama orang tua, karena orang tua merupakan basis terdepan yang paling dapat mewarnai perilaku anak. Untuk itu suami atau isteri harus bekerja sama sebagai mitra dalam menanggulangi kenakalan remaja. Yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
Pertama adalah soal peningkatan pendidikan Islam. Pendidikan Islam harus dimulai dari rumah tangga, sejak si anak masih kecil.[4] Kadang-kadang orang menyangka bahwa pendidikan Islam itu terbatas kepada ibadah, sembahyang, puasa, mengaji dan sebagainya. Padahal pendidikan Islam harus mencakup keseluruhan hidup dan menjadi pengendali dalam segala tindakan.
Bagi orang yang menyangka bahwa Islam itu sempit, maka pendidikan Islam terhadap anak-anak dicukupkannya saja dengan memanggil guru mengaji ke rumah, atau menyuruh anaknya pergi belajar mengaji ke sekolah atau ke tempat-tempat kursus lainnya. Padahal yang terpenting dalam pembinaan jiwa Islam, adalah keluarga, dan harus terjadi melalui pengalaman hidup si anak dalam keluarga. Apa yang dilihat, didengar dan dirasakan oleh si anak sejak ia kecil, akan mempengaruhi pembinaan mentalnya.
Menurut Zakiah Daradjat, supaya pembinaan jiwa Islam itu betul-betul dapat membuat kuatnya jiwa si anak untuk menghadapi segala tantangan zaman dan suasana di kemudian hari, hendaknya ia dapatterbina sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan sampai ia mencapai usia dewasa dalam masyarakat. Untuk itu, kiranya pemerintah, pemimpin masyarakat, alim ulama dan para pendidik juga mengadakan usaha peningkatan pendidikan Islam bagi keluarga, sekolah dan masyarakat.
Perkembangan Islam pada masa anak, terjadi melalui pengalaman hidupnya sejak kecil, dalam keluarga, di sekolah dan dalam masyarakat lingkungan. Semakin banyak pengalaman yang bersifat Islam, (sesuai dengan ajaran Islam) dan semakin banyak unsur Islam, maka sikap, tindakan, kelakuan dan caranya menghadapi hidup akan sesuai dengan ajaran Islam.[5]
Kedua, Orang tua harus mengerti dasar-dasar pendidikan. Menurut Daradjat, apabila pendidikan dan perlakuan yang diterima oleh si anak sejak kecil merupakan sebab-sebab pokok dari kenakalan anak-anak, maka setiap orang tua haruslah mengetahui dasar-dasar pengetahuan, minimal tentang jiwa si anak dan pokok-pokok pendidikan yang harus dilakukan dalam menghadapi bermacam-macam sifat si anak.[6]
Untuk membekali orang tua dalam menghadapi persoalan anak-anaknya yang dalam umur remaja, orang tua perlu pengertian sederhana tentang ciri-ciri remaja atau psikologi remaja. Orang tua dapat mewarnai perilaku anak karena pengaruh orang tua sangat besar dalam membentuk perilaku anak. Dalam proses pendidikan, anak sebelum mengenal masyarakat yang lebih luas dan mendapat bimbingan dari sekolah, terlebih dahulu memperoleh perawatan dan bimbingan dari kedua orang tuanya. Perawatan dan bimbingan tersebut dengan dilandasi penuh edukatif yang diberikan kedua orang tua, kemudian disusul pengaruh yang lain, seiring dengan Sabda Rasul SAW:
حدثنا آدم حدثنا ابن ابي ذئب عن الزهري بن ابي سلمة بن عبد الرحمن عن ابي هريرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه و سلم كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهوّدانه او ينصّرانه او يمجّسانه (رواه البخاري)
Telah mengabarkan Adam kepada kami dari Ibnu Dzi’bu dari az-Zuhri dari Abi Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah bersabda: semua anak dilahirkan suci, orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi. (HR. al-Bukhari)[7]
Hadis di atas pada intinya menyatakan bahwa setiap anak itu lahir dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanya yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Dari kedua orang tua terutama ibu, dan untuk pertama kali pengaruh dari sesuatu yang dilakukan ibu itu secara tidak langsung akan membentuk watak atau ciri khas kepada anaknya.
Ibu merupakan orang tua yang pertama kali sebagai tempat pendidikan anak. Karena ibu ibarat sekolah, jika ibu mempersiapkan anak berarti ibu telah mempersiapkan generasi yang kokoh dan kuat. Dengan generasi yang kuat berarti telah menginvestasikan sesuatu pada diri anak agar bermanfaat kelak mengarungi kehidupan yang lebih global bila dibandingkan waktu awal ada di dalam kandungan yang hidup dalam lingkungan sempit.
Keluarga merupakan bagian dominan yang sangat mudah mewarnai karakter seorang anak. Sebagian besar anak tumbuh dan dibesarkan oleh keluarga. Selain itu realita menunjukkan bahwa di dalam keluargalah perilaku anak mendapat pembentukan, pendidikan dan pembinaan yang pertama kali. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Soekanto,
Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya, oleh karena pada periode itu seseorang meninggalkan tahap kehidupan anak-anak, untuk menuju ke tahap selanjutnya yaitu tahab kedewasaan. Masa ini dirasakan sebagai suatu krisis, oleh karena belum adanya pegangan, sedangkan kepribadiannya sedang mengalami pembentukan. Pada waktu itu dia memerlukan bimbingan, terutama dari orang tuanya.[8]
Pada asasnya keluarga merupakan lingkungan kelompok masyarakat yang paling kecil, akan tetapi juga merupakan lingkungan paling dekat dan terkuat di dalam mendidik anak terutama bagi anak-anak yang belum memasuki sekolah. Itulah sebabnya keluarga sebagai benteng pertama dan utama yang memiliki pengaruh yang besar dalam menentukan prilaku anak. Pada hakekatnya, kondisi keluarga yang menyebabkan timbulnya kenakalan remaja bersifat kompleks.
Description: http://proto.areamagz.com/alpha/backend/media/data/entry_images/2010/10/18/mata-air-areamagz_full.jpg
Mengkaji lebih lanjut tentang peran keluarga yang berhubungan dengan kenakalan remaja, maka dalam hal ini dapat ditemukan adanya beberapa penyebab kenakalan remaja. Dari berbagai sebab yang dikemukakan, maka salah satu sebab yang paling menonjol adalah kurangnya pendidikan Islam. Yang dimaksud dengan pendidikan Islam bukanlah sekedar ajaran tentang halal dan haram saja melainkan juga tentang hikmah larangan dan halalnya suatu perbuatan, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Zakiah Daradjat bahwa:
Yang dimaksud dengan didikan Islam bukanlah pelajaran Islam yang diberikan secara sengaja dan teratur oleh guru sekolah saja. Akan tetapi yang terpenting adalah penanaman jiwa Islam yang dimulai dari rumah tangga, sejak si anak masih kecil, dengan jalan membiasakan si anak kepada sifat-sifat dan kebiasaan yang baik, misalnya dibiasakan menghargai hak milik orang lain, dibiasakan berkata terus terang, benar dan jujur, diajarkan mengatasi kesukaran-kesukaran yang ringan dengan tenang, diperlakukan adil dan baik, diajarkan suka menolong, mau memaafkan kesalahan orang, ditanamkan rasa kasih sayang sesama saudara dan sebagainya.[9]
Kebiasaan-kebiasaan baik yang sesuai dengan jiwa ajaran Islam itu, akan dapat tertanam dengan mudah pada jiwa anak, apabila orang dewasa di sekitarnya (terutama ibu-bapak) memberikan contoh-contoh dari sifat yang baik itu dalam kehidupan mereka sehari-hari, karena anak-anak lebih cepat meniru daripada mengerti kata-kata yang abstrak.[10]
Tidak berlebihan bila keadaan dewasa ini dikatakan munculnya beberapa gejala orang tua yang bertendensi sangat memanjakan anak-anaknya, di samping mereka kurang memiliki bekal pengetahuan dalam membina atau menumbuh-kembangkan anak yang baik. Fenomena tersebut merangsang anak atau remaja melakukan deviasi (penyimpangan). Penyimpangan ini bukan saja bersifat kenakalan biasa melainkan telah berpindah pada tingkat kriminalitas dengan melanggar berbagai rambu atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, terutama norma-norma kesusilaan dan norma Islam.
Dalam hubungannya dengan keluarga dewasa ini ada sebagian orang tua beranggapan bahwa kebutuhan primer anak adalah yang bersifat jasmaniah atau biologis saja. Padahal secara rohaniah anak remaja atau yang disebut juga sebagai masa pubertas membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tua. Kasih sayang tidak akan dirasakan oleh anak, jika di dalam hidupnya mengalami hal-hal seperti orang tua terlalu keras, orang tua terlalu sering membanding-bandingkan dengan kelebihan anak tetangga, dan yang lebih parah lagi bila kedua orang tua memiliki persepsi yang berbeda atau berlawanan dalam mengarahkan anak. Keadaan ini tentunya bisa dibayangkan bagaimana bentuk prilaku anak di kemudian hari.
Dalam realitasnya tidak banyak ditemukan suatu keluarga yang dibangun di atas landasan kerjasama suami dan isteri dalam membina anak. Yang terjadi dalam membina anak antara metode ayah dan ibu merupakan suatu dikotomi, sehingga anak menjadi tidak mengerti harus mengikuti pandangan siapa atau harus berpegang kepada siapa, apakah kepada ayah ataukah ibu. Ini dilatar belakangi oleh sikap egoistis dari seorang suami atau boleh jadi seorang isteri. Padahal adanya perspektif yang sama dan persepsi yang tidak berbeda antara suami dan isteri maka akan sangat mudah membangun pribadi seorang anak. Sebaliknya seorang anak yang dibangun dari persepsi yang berbeda antara kedua orang tua itu, maka pembinaan yang demikian tidak akan berjalan efektif, melainkan akan berakibat fatal yaitu anak akan mengambil jalan sendiri.
Jalan yang ditempuh oleh anak tersebut, kalau pilihannya benar barang kali itu bukan masalah. Namun, jika pilihannya salah apalagi hanya mengadopsi dari pergaulan atau dari kawan-kawannya yang berkelakuan buruk, akan sangat cepat anak itu melakukan proses peniruan. Oleh sebab itu, kerja sama antara suami dan isteri sangat diperlukan dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kenakalan remaja, apalagi bila hal itu sudah terjadi.
Di tengah-tengah persaingan hidup yang makin tajam, telah memunculkan individu-individu yang gelisah dan penuh kecemasan. Kegelisahan dan kecemasan itu sering kali tampak mewarnai kehidupan sebuah keluarga. Suatu keluarga yang dikungkung oleh rasa gelisah dan kecemasan yang berkepanjangan adalah sebagai akibat kurangnya pengamalan dan penghayatan Islam. Suatu keluarga yang tidak didasari oleh kendali Islam maka didikan yang akan dikembangkan kepada anaknya pun sudah dapat dibayangkan yaitu akan lahir anak-anak yang sekuler dan menjauhi kaidah-kaidah Islam. Ketika seorang anak telah berani merusak sebagian atau seluruh kaidah-kaidah Islam tentunya akan mewujudkan perilaku-perilaku yang menyimpang dan merugikan bagi orang lain atau masyarakat bahkan bangsa. Atas dasar itu kerjasama yang baik ayah dan ibu dalam membina anak harus dilandaskan kepada pengamalan dan penghayatan Islam menuju pada insane yang beriman dan bertaqwa. Sebuah keluarga yang dibangun di atas landasan iman dan taqwa kemudian dipancarkan keimanan dan taqwa itu kepada anak-anaknya, maka bukan mustahil akan menghasilkan anak-anak yang sesuai dengan harapan bangsa dan negara.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan dalam keluarga disebut pendidikan yang pertama dan utama, serta merupakan peletak fondasi dari watak dan pendidikan anak. Oleh karena itu, konsep pendidikan Islam perlu diterapkan terutama dalam pendidikan keluarga karena pendidikan keluarga sebagai fondasi terhadap lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah, atau dalam masyarakat.
Dari sekian luas penanggulangan yang bisa dilakukan, dapat dikelompokkan usaha-usaha penanggulangannya, sebagai berikut,
a. Tindakan preventif
Tindakan preventif ini merupakan pencegahan terhadap perilaku meyimpang. Pada dasarnya tindakan preventif ini merupakan suatu pencegahan sebelum seseorang melakukan perbuatan menyimpang. Menurut Kartini Kartono, tindakan preventif yang bisa dilakukan antara lain berupa:
1) Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
2) Perbaikan lingkungan, yaitu daerah slum, kampung-kampung miskin.
3) Mendirikan klinik bimbingan psikologis dan edukatif untuk memperbaiki tingkah laku remaja dan kesulitan mereka.
4) Menyediakan tempat rekreasi yang sehat bagi remja.
5) Membentuk badan kesejahteraan anak.
6) Mengadakan panti asuhan.
7) Mengadakan lembaga reformatif untuk memberikan latihan korektif, pengoreksian, dan asisten untuk hidup mandiri dan susila kepada anak-anak danpara remaja yang membutuhkan.
8) Membuat badan supervisi dan pengontrolan terhadap kegiatan anak delinquen, disertai program yang korektif.
9) Mengadakan pengadilan anak.
10) Menyusun undang-undang khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan olehseorang anak dan remaja.
11) Mendirikan sekolah bagi anak gembel (miskin).
12) Mengadakan rumah tahanan khusus untuk anak dan remaja.
13) Menyelenggaran diskusi kelompok dan bimbingan kelompok untuk membangun kontak manusiawi di antara para remaja delinquent dengan masyarakat luar. Diskusi tersebut akan bermanfaat bagi pemahaman kita mengenai jenis kesulitan dan gangguan pada diri remaja.
14) Mendirikan tempat latihan untuk menyalurkan kreativitas para remajadelinquent dan yang non-delinquent.[11]
Tindakan preventif ini bersifat mencegah sehingga sebelum perbuatan juvenile delinquency tersebut semakin parah, maka diperlukan tindakan preventif untuk meminimalisi perilaku juvenile delinquency atau sedia payung sebelum hujan.
Sedangkan Sudarsono menyatakan bahwa tindakan preventif dengan cara moralistis yakni menitik-beratkan pada pembinaan moral dan membina kekuatan mental anak.[12] Pembinaan mental merupakan usaha untuk melakukan pembaharuan atau untuk menyempurnakan batin dan watak anak agar ia memiliki mental yang sehat dan diharapkan akan menjauhkan anak dari perbuatan-perbuatan deliquent.
Usaha lain yang dapat dilakukan pendidik adalah dengan cara abolisionistisadalah usaha untuk memperkecil atau meniadakan faktor-faktor yang membuat anak terjerumus pada perbuatan deliquent.[13] Faktor-faktor tersebut antara lainbroken home, frustasi, pengangguran, dan kurangnya sarana hiburan untuk remaja. Terhadap anak yang mengalami deliquent diperlukan monitoring secara continue dan konsisten agar tidak mempunyai peluang untuk kambuh lagi. Oleh karena itu, diperlukan tindakan rehabilitasi. Dalam kamus ilmiah, rehabilitasi diartikan sebagai pemulihan, (perbaikan/pembetulan) seperti sedia kala.[14]
Tindakan rehabilitasi ini terletak pada pusat-pusat rehabilitasi anak seperti Wisma Pamardisiwi (Kepolisian), panti asuhan untuk rehabilitasi anak nakal/korban narkotika (Depsos), rehabilitasi anak nakal Tanggerang (Dep. Kehakiman) perlu meningkatkan sarana dan prasarana, personil profesional/pendidik dan tenaga ahli (psikolog/psikiater/pekerja sosial). Balai Latihan Kerja (BLK) perlu didirikan kepada mereka yang putus sekolah untuk memberi bekal keterampilan agar hidup mandiri dimasyarakat. Sedangkan, tindakan rehabilitasi secara keagamaan yaitu memasukkan anak deliquent ke pesantren. Seperti ketergantungan narkoba di Suryalaya, Tasikmalaya dan lain sebagainya.[15]
Monitoring anak deliquent tidak hanya pada lembaga-lembaga rehabilitasi namun dibutuhkan adanya kerjasama yang aktif antara keluarga, pendidikan dan masyarakat dalam membantu proses rehabilitasi. Setelah anak mendapatkan rehabilitasi maka diperlukan tindakan resosialisasi. Yakni suatu usaha penyatuan kembali antara anak delinquent dengan masyarakat.[16]
Resosialisasi anak deliquent memerlukan sebuah proses. Lingkungan anakdeliquent memiliki peranan penting dalam proses resosialisasi. Pendidik seharusnya memberikan teladan serba baik seperti suka bergotong-royong, selalu cenderung melakukan perbuatan-perbuatan baik. Selain itu, memberikan dinamika kelompok yang harus dipatuhi. Di lingkungan pendidikan harus merupakan suatu modifikasi kehidupan sosial dengan pretensi pembinaan anak deliquent sebagai persiapan untuk menjadi anggota keluarga yang baik, atau anggota masyarakat. Oleh kerena itu, anak perlu sebuah keterampilan sebagai modal kreativitas seperti berternak, bertani dan berkebun, sebagai modal anak dalam hidup dimasyarakat. Sehingga mempermudah resosialisasi.
Tindakan prevensi dan rehabilitasi dikulminsai dengan normalitas resosialisasi. Komplementasi konsepsi perlu integralitas visualisasi dalam aplikasi dengan mengacu pada suatu efisien yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar anak deliquentdiakui keberadaannya ditengah-tengah masyarakat sebagai individu dan anggota kelompok yang sanggup membina solidaritas sosial yang kokoh, memiliki interelasi yang kuat, juga merasakan interdependen yang mapan.
b. Tindakan Represif
Tindakan represif ini berupa pemberian saksi atau hukuman ketika seseorang melakukan pelanggaran. Tindakan represif pada dasarnya merupakan pencegahan setelah terjadi pelanggaran. Metode tindakan represif yang selama ini dijalankan oleh aparat keamanan/Polisi/ABRI cukup memadai, tetapi beberapa hal di bawah ini menurut Dadang Hawari, antara lain sebagai berikut:
1) Aparat keamanan/penegak hukum perlu ditingkatkan kewibaannya.
2) Sarana dan prasarana (termasuk personil) kamtibmas perlu ditingkatkan.
3) Untuk mengawasi perkelahian massal, cukuplah personil aparat keamanan dipelengkapi dengan tongkat karet/pentungan. Penggunaan senjata api sebaiknya dihindari, sebab yang dihadapi adalah remaja, anak sekolah/anak didik, bukan kriminal ataupu kaum perusuh.
4) Mereka yang tertangkap hendaknya diperlakukan bukan sebagai perusuh, tetapi sebagai anak nakal yang perlu “hukuman” atas perilaku menyimpangnya itu. Selanjutnya mereka diberi terapi edukatif.
5) Dalam menghadapi perkelahian massal ini hendaknya petugas tetap berkepala dingin, cukup pengendalian diri, tidak bersikap angresif dan emosional.
6) Diupayakan pada mereka yang tertangkap dapat dilakukan pemeriksaan awal yang membedakan mana yang berkepribadian antisosial yangmerupakan “biang kerok”, dan mana yang hanya ikut-ikutan. Untuk maskud ini bantuan psikolog/psikiater diperlukan penilaiannya. Pembedaan ini perlu guna tindakan selanjutnya dalam upaya terapi pemantauan.
7) Selama mereka dalam “tahanan”, hendaknya petugas mampu menahan diri untuktidak melakukan tindakan kekerasan/pukulan dan hal-hal lain yang tidak manusiawi.[17]
Tindakan represif ini bersifat menekan, mengekang dan menahan sehingga diharapkan dengan tindakan ini para pelaku juvenile delinquency berfikir dua kali untuk melakukan perbuatan-perbuatan asosial.
c. Tindakan kuratif
Setelah usaha-usaha yang lain dilaksanakan, maka dilaksanakan tindakan pembinaan khusus untuk memecahkan dan menanggulangi problem juvenile delinquency. Pembinaan khusus, menurut Salihun A. Nasir, diartikan sebagai kelanjutan usaha atau daya upaya untuk memperbaiki kembali sikap dan tingkah laku remaja tersebut dapat kembali memperoleh kedudukannya yang layak di tengah-tengah pergaulan sosial dan berfungsi secara wajar.
Prinsip pembinaan khusus ini adalah:
1) Sedapat mungkin dilakukan ditempat orang tua/walinya.
2) Kalau dilakukan oleh orang lain, maka hendaknya orang lain berfungsi sebagai orang tua atau walinya.
3) Kalau di sekolah atau asrama, hendaknya diusahakan agar tempat itu berfungsi sebagai rumahnya sendiri.
4) Di mana pun remaja itu ditempatkan, hubungan kasih sayang dengan orangtua atau familinya tidak boleh diputuskan.
5) Remaja itu harus dipisahkan dari sumber pengaruh buruk.[18]
Tindakan kuratif (penanggulangan) ini dengan prinsip untuk menolong para remaja agar terhindar dari pengaruh buruk lingkungan dan nantinya dapat kembali lagi berperan di masyarakat.


0 comments:

Post a Comment